Dalam rangka meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja dan mendorong terciptanya Budaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di masyarakat, Pemerintah mewajibkan setiap pemilik/pengelola dan manajemen perusahaan untuk memastikan seluruh sumber daya produksi di tempat kerjanya, termasuk setiap perlengkapan, mesin dan peralatan perusahaan yang digunakan dalam proses usaha, telah Tersertifikasi K3 dan memenuhi Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.